Resume Hak Kekayaan Intelektual

Resume persentasi HKI

Tanggal : 18 September 2007

Pembicara : Dapriyanto Budhijanto,SH,LLM in IT Law

Judul : Intellectual Property in Digital Environment


Globalisasi telah terjadi dalam tiga tahap:

  1. Globalisasi versi 1 (….-1800) = globalisasi dilakukan oleh negara dengan cara melakukan ekspansi

  2. Globalisasi versi 2 (1800-2000) = globalisasi dilakukan oleh perusahaan dimana banyak aspek diprivatisasi.

  3. Globalisasi versi 3 (2000-…) = globalisasi dapat dilakukan oleh individu seiring dengan telah berkembangngnya teknologi informasi


Dengan semakin majunya teknologi terutama di bidang teknologi informasi diperlukan HKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) yang merupakan suatu hak yang ada dalam masyarakat industri atau yang sedang menuju menjadi masyarakat industri.



Intellectual Property Right

I.P.Right bersama dengan hukum diharapkan mampu untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan HKI.

  • Keberadaan HKI dalam hubungan antar manusia dan Negara tidak dapat dipungkiri.

  • Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam 2 kategori:

    1. Hak Cipta

    2. Hak Kekayaan Industri( berhubungan dengan keuangan ) :

      • Paten

      • Merek

      • desain industri

      • desain tata letak IC

      • rahasia dagang

      • varietas tanaman, dsb.


Aspek Teknologi

Merupakan faktor dominan dalam perkembangan dan perlindungan HKI.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini menyebabkan dunia terasa sangat sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh dunia.

Pada keadaan seperti ini HKI sangat penting artinya pada aspek teknologi karena HKI merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.


Copy Right

Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-Undang yang berlaku.


Paten

Berdasarkan UU no.14 th.2001 pasal 1 ayat 1 tentang teknologi, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain.


Trademark

Berdasarkan UU no.15 th.2001 pasal 1 ayat 1 tentang daya pembeda, Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Desain Industri

Berdasarkan UU no.31 th.2000 pasal 1 ayat 1, Desain industri adalah kreasi bentuk dan konfigurasi


Intergrated Circuit

Berdasarkan UU no.32 th.2000


Rahasia Dagang

Berdasarkan UU no.30 th.2000


Ada dua jenis pemberian izin copyright :

  1. Moral Right ( Eropa )

    • Merupakan suatu pengakuan yang luhurbagi karya-karya ciptaan seseorang

    • Hak Cipta diartikan sebagai “Invention right” atau “author right” bukan sebagai “copyright”

    • Sangat pribadi, tidak dapat dirubah atau dibagi

    • Melekat pada diri pencipta tidak hilang/dihapus alau hak cipta telah dialihkan


  1. Economic Right ( Amerika Serikat )

    • Kompensasi materi berupa royalty

    • Usaha kompromistis

    • Lebih mengarah kepada Perlindungan ekonomi bagi para pencipta

UU Hak Cipta di Indonesia

Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Karya cipta akan dilindungi selama masa hidup penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah pencipta yang dimaksud meninggal dunia.

Yang dilindungi dalam UU Hak Cipta tercantum pada pasal 12 UU Hak Cipta.


Fair Use (Kewajaran Penggunaan)

  • Copyright di Amerika Serikat bukanlah suatu hak yang mutlak

  • Fair Use merupakan doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundang-undangan dan praktek bisnis secara umum. Penggunaan hasil karya cipta yang dipergunakan untuk memberikan kritik atau komentar, laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggran copyright di AS.